Bandung - Pemohon yang hendak menggunakan kendaraan SIM
Keliling, hendaknya datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan
tidak terlalu mengantre. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A
dan C.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM
asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa
berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang
dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa
berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM,
atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885
dan 022 4203505.
Sebelumnya diinformasikan, Selasa(21/1/2014), kendaraan perpanjangan
SIM Keliling berada di Yamaha Fortuna Jalan Ibrahim Adji 410-A, Bandung.