Jakarta - Larangan membawa kendaraan bermotor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan diimbangi dengan peningkatan jumlah armada bus khusus mengangkut PNS. Penambahan armada bus ini dinilai efektif, karena daya angkutnya yang lebih besar.
Ia mengaku juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono untuk mengizinkan bus sekolah dan pegawai dapat masuk di jalur bus Transjakarta.
"Kalau bus sekolah dan pegawai bisa masuk akan mendorong perusahaan swasta untuk menyediakan bus serupa untuk mengangkut pegawainya. Kita juga berharap pemerintah pusat dapat mengizinkan bus juga dapat menggunakan bahu jalan," kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (3/1).
Meskipun begitu Basuki ternyata tetap memilih mobil pribadi untuk menuju kantor. Ia mengaku karena pertimbangan banyaknya pekerjaan yang menyita waktu.
"Gak ada gunanya ngeliat saya dua jam naik bus macet-macet. Pak Gubernur juga gak setuju saya naik bus. Ngabisin dua jam, karena kalau saya datang pukul 07.30 WIB, sudah bikin tiga keputusan,” tandasnya.