SIM Keliling Banndung Serta Layanan Informasi SIM

08:00
 
BANDUNG - Hari ini, Rabu (8/1/2014), kendaraan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berada di Careffour Jalan Terusan Kiaracondong, Bandung.

Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat bisa mendatangi lokasi ini mulai pukul 09.00 - 14.00. WIB

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Bagi pemohon perpanjangan melalui jasa kendaraan khusus SIM Keliling yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505.

Sementara untuk Persyaratan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jasa kendaraan SIM Keliling, antara lain membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).

Selain itu, membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »