Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Djihartono mengatakan motor-motor tersebut diamankan dari dua tersangka, yakni M.Khoirun (29), dan Mustakhim (21) warga Desa Papasan, Sukolilo, Kabupaten Pati, yang berperan sebagai penadah kendaraan curian.
"Kendaraan yang diamankan ini merupakan hasil curian dari sejumlah daerah di Semarang," kata Djihartono.
Djihartono menjelaskan terungkapnya penadah barang curian tersebut berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya telah terungkap. "Dari tersangka yang kami tangkap Desember lalu berhasil mengungkap keberadaan penadah motor curian ini," tambahnya.
Sementara itu, tersangka mengaku barang curian tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per unit, tergantung kondisinya. Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.