
Jakarta - Memasuki babak baru tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menelorkan Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Juni 2009 dan sejumlah perangkat peraturan pemerintah (PP) nya. Lalu, SBY juga merumuskan dokumen Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan untuk panduan Dekade Keselamatan Jalan pada 20 Juni 2011 di Jakarta. Terakhir, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2013 tentang ‘Program Dekade Keselamatan Jalan Presiden Republik Indonesia’ pada 11 April 2013.
Tentu banyak harapan dari kita semua perangkat perundangan dan aturan itu terimplementasikan dengan mulus di lapangan. Muara dari itu semua, fatalitas kecelakaan lalu lintas jalan bisa dipangkas. Derita anak negeri di jalan raya kian terkurangi.
Dalam RUNK Jalan digambarkan bahwa jika tidak ada aksi konkret dari para pemangku kepentingan keselamatan jalan, pada 2020, jumlah korban tewas menembus 37 ribu jiwa. Fakta yang mengerikan.
Tahun 2012, tiap hari kita kehilangan 80-an jiwa anak negeri akibat kecelakaan lalu lintas jalan. Semoga tahun 2013 angka itu menurun dan terus menurun pada 2014.
Tahun 2012, tiap hari kita kehilangan 80-an jiwa anak negeri akibat kecelakaan lalu lintas jalan. Semoga tahun 2013 angka itu menurun dan terus menurun pada 2014.
Indonesia mesti bergerak. Para pemangku kepentingan keselamatan mutlak bersatu, bahu membahu. Jangan gadaikan nasib anak bangsa demi ego sektoral. Karena itu, sinergi yang solid diantara mereka merupakan harga mati.