Medan - Sebanyak 27 orang anggota geng motor diamankan
dalam operasi yang dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan.
Enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (17/2/2014) sore, Kapolresta Medan Komisaris Besar Polisi Nico Afinta menyatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, karena melakukan perampasan sepeda motor di dua tempat pada pada Minggu (16/2) dinihari.
Kejadian pertama sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan S Parman. Pelaku merampas Yamaha Mio milik korban Muhammad Iqbal Ramadhan. Sedangkan kejadian kedua berlangsung di Jalan Ahmad Yani simpang Lonsum sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku mengambil dua sepeda motor dari dua korban. Yakni Yamaha Mio milik Mhd Ayub Natawijaya dan Kawasaki Ninja milik Yudi Pranata.
"Berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang sempat dirampas," kata Nico Afinta.
Keenam tersangka itu merupakan anggota geng motor Komuniti Medan Sexy (KMS). Masing-masing Lerry Tarantino (17) warga Brigjen Katamso Komplek Rispa No 22, Rudi Andriyan (23) warga Jalan Sakti Lubis Gg. Bengkel No 22, Boby Sopian (16) warga Jalan Sakti Lubis Gg. Bengkel No 20, Rudi Pratama Sagala (23) warga Jalan Sakti Lubis Gg. Bali No 4, Putra Maulana (21) warga Jalan Sakti Lubis Gg. Selamat No 1, dan Andi Mei Rizal Tanjung (29) warga Jalan Karya Muda No 12 Pangkalan Masyhur. Dari mereka berhasil disita lima unit sepeda motor dan sepotong balok kayu.
Dalam aksinya para anggota geng motor yang jumlahnya belasan orang ini, memepet serta mengepung calon korban hingga berhenti. Pelaku lantas memukul kepala korban dengan balok kayu. Setelah korban tak berdaya, sepeda motor dibawa kabur.
Saat beraksi di Jalan Ahmad Yani, aksi brutal itu berhasil digagalkan warga setempat. Anggota geng motor ini dipukuli massa, sebelum akhirnya diamankan polisi.
Sementara 21 orang yang lainnya diamankan polisi karena berada di sekitar lokasi di kejadian perampasan sepeda motor, dan kepemilikan senjata tajam. Mereka masih diperiksa, jika hasil pemeriksaan terbukti terlibat kasus kriminal maka akan diproses hukum lebih lanjut.
Memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (17/2/2014) sore, Kapolresta Medan Komisaris Besar Polisi Nico Afinta menyatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, karena melakukan perampasan sepeda motor di dua tempat pada pada Minggu (16/2) dinihari.
Kejadian pertama sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan S Parman. Pelaku merampas Yamaha Mio milik korban Muhammad Iqbal Ramadhan. Sedangkan kejadian kedua berlangsung di Jalan Ahmad Yani simpang Lonsum sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku mengambil dua sepeda motor dari dua korban. Yakni Yamaha Mio milik Mhd Ayub Natawijaya dan Kawasaki Ninja milik Yudi Pranata.
"Berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang sempat dirampas," kata Nico Afinta.
Keenam tersangka itu merupakan anggota geng motor Komuniti Medan Sexy (KMS). Masing-masing Lerry Tarantino (17) warga Brigjen Katamso Komplek Rispa No 22, Rudi Andriyan (23) warga Jalan Sakti Lubis Gg. Bengkel No 22, Boby Sopian (16) warga Jalan Sakti Lubis Gg. Bengkel No 20, Rudi Pratama Sagala (23) warga Jalan Sakti Lubis Gg. Bali No 4, Putra Maulana (21) warga Jalan Sakti Lubis Gg. Selamat No 1, dan Andi Mei Rizal Tanjung (29) warga Jalan Karya Muda No 12 Pangkalan Masyhur. Dari mereka berhasil disita lima unit sepeda motor dan sepotong balok kayu.
Dalam aksinya para anggota geng motor yang jumlahnya belasan orang ini, memepet serta mengepung calon korban hingga berhenti. Pelaku lantas memukul kepala korban dengan balok kayu. Setelah korban tak berdaya, sepeda motor dibawa kabur.
Saat beraksi di Jalan Ahmad Yani, aksi brutal itu berhasil digagalkan warga setempat. Anggota geng motor ini dipukuli massa, sebelum akhirnya diamankan polisi.
Sementara 21 orang yang lainnya diamankan polisi karena berada di sekitar lokasi di kejadian perampasan sepeda motor, dan kepemilikan senjata tajam. Mereka masih diperiksa, jika hasil pemeriksaan terbukti terlibat kasus kriminal maka akan diproses hukum lebih lanjut.