Selamat Siang Mitra Humas!
Mitra Humas masih ingat jenis-jenis surat tilang yang pernah kami sosialisasikan?. dalam postingan tersebut banyak sekali mitra humas yang bercerita tentang keengganan Polisi untuk memberikan slip tilang warna biru dan lebih banyak memberikan slip tilang warna merah. Takukah mitra Humas bahwa Slip tilang warna biru merupakan slip tilang yang mewajibkan pelanggar untuk membayar denda maksimal bagi pengendara dengan cara mentransfer melalui rekening Bank. Seperti yang dilakukan oleh anggota Polri kepada para pelanggar Busway, Polri akan memberikan denda maksimal bagi para pelanggar tersebut. Hal tersebut bertujuan agar para penerobos Busway menjadi jera sehingga lebih tertib.
Info Penerapan Hukuman maksimal:
Kendaraan Tanpa Pelat TNKB : dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 280 UU No. 22 th 2009)
Tidak Memiliki SIM : dipidana kurungan selama 4 (empat) bulan atau denda Rp. 1.000.000 (pasal 281 UU No. 22 th 2009)
Melanggar Rambu Lalu Lintas :dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 287 UU No. 22 th 2009 ttg Lantas dan angkutan jalan)
Berkendara yang membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda : dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 284 UU No. 22 th 2009 ttg Lantas dan angkutan jalan)
untuk lebih jelas silahkan membaca di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mitra Humas masih ingat jenis-jenis surat tilang yang pernah kami sosialisasikan?. dalam postingan tersebut banyak sekali mitra humas yang bercerita tentang keengganan Polisi untuk memberikan slip tilang warna biru dan lebih banyak memberikan slip tilang warna merah. Takukah mitra Humas bahwa Slip tilang warna biru merupakan slip tilang yang mewajibkan pelanggar untuk membayar denda maksimal bagi pengendara dengan cara mentransfer melalui rekening Bank. Seperti yang dilakukan oleh anggota Polri kepada para pelanggar Busway, Polri akan memberikan denda maksimal bagi para pelanggar tersebut. Hal tersebut bertujuan agar para penerobos Busway menjadi jera sehingga lebih tertib.
Info Penerapan Hukuman maksimal:
Kendaraan Tanpa Pelat TNKB : dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 280 UU No. 22 th 2009)
Tidak Memiliki SIM : dipidana kurungan selama 4 (empat) bulan atau denda Rp. 1.000.000 (pasal 281 UU No. 22 th 2009)
Melanggar Rambu Lalu Lintas :dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 287 UU No. 22 th 2009 ttg Lantas dan angkutan jalan)
Berkendara yang membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda : dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 284 UU No. 22 th 2009 ttg Lantas dan angkutan jalan)
untuk lebih jelas silahkan membaca di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan