Polri Tegaskan Pendemo Anarkis Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

13:52

Jakarta - Buat para pendemo yang suka merusak fasilitas negara atau pribadi, tidak lagi bisa tenang. Mereka kini bakal dijerat pidana dan juga perdata alias diharuskan mengganti barang yang dirusak.

Perintah ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jendral Sutarman di hadapan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia dalam acara Rakornas Pemantapan Pemilu 2014 di Jakarta Convention Center, Selasa (11/2/2014).

Kapolri mengakui aturan terhadap demo memang semakin kendur. Namun jika demonstran mulai anarkis dengan merusak, polisi berjanji akan menindak tegas.

"Barang yang dibakar, pemilik barangnya silakan ajukan gugatan perdata terhadap yang merusak supaya orang itu mengganti barang yang dirusak," tegas Sutarman.

Sutarman berjanji akan menerapkan aturan ini sejak tahun 2014. Jika terus dibiarkan, masyarakat akan terbiasa melakukan tindakan anarkis.

"Kalau dibiarkan, dianggap benar. Negara tidak boleh kalah," sambungnya lagi.

Sutarman juga menegaskan kesiapan Polri dalam mengamankan seluruh jalannya proses pemilu. Namun bagi seluruh personelnya, Sutarman mewanti-wanti jangan pernah memegang kotak suara.

"Nanti dituduh yang macam-macam. Biar dipegang sama petugas TPS saja," tutup Sutarman.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »