Seperti tampak terlihat, Kamis (13/02/2014) hari ini. Sidang tilang di PN Mojokerto harus dibagi tiga ruang karena banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Sebanyak 534 pelanggar yang menjalani sidang tilang harus mencari nomornya masing-masing di papan pengumuman yang dipasang di halaman PN Mojokerto untuk melihat dimana ia akan menjalani sidang tilang.
Pasalnya, petugas membagi ruang sidang menjadi tiga ruang yaitu ruang sidang cakra, ruang sidang candra dan ruang sidang tirta. "Hari ini, ada 534 pelanggar akibatnya sidang membludak sehingga kita buka tiga ruang untuk sidang tilang. Jumlah tersebut merupakan pelanggar lalu lintas hasil razia Polres Mojokerto," ungkap salah satu petugas PN Mojokerto.
Salah satu pelanggar lalu lintas yang menjalani sidang tilang, Suyitno warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto mengatakan, ia ditilang petugas karena lampu motor tak menyala. "Saya lupa menyalahkan lampu jadi saya kena tilang dan hari ini harus menjalani sidang tilang dengan denda Rp 60 ribu," jelasnya.