NTMC, BANDUNG - Pemohon perpanjangan SIM bisa mendatangi SIM Corner di kawasan Batununggal Indah. Tepatnya berada di kawasan Pasar Modern Batu Nunggal, Kompleks Batu Nunggal, Jalan Soekarno Hatta Blok RG-03.
Buka setiap Senin sampai Sabtu, mulai pukul 09.00 - 15.00. Bila membutuhkan informasi bisa menghubungi no telepon 022 8752675.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM melalui gerai SIM Keliling, yaitu membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61599343 dan 022 4203505.
Oleh karena itu, bagi pemohon yang hendak melakukan proses perpanjangan khususnya, melalui kendaraan SIM Keliling, sebaiknya mengecek dan memastikan terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut.
Buka setiap Senin sampai Sabtu, mulai pukul 09.00 - 15.00. Bila membutuhkan informasi bisa menghubungi no telepon 022 8752675.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM melalui gerai SIM Keliling, yaitu membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61599343 dan 022 4203505.
Oleh karena itu, bagi pemohon yang hendak melakukan proses perpanjangan khususnya, melalui kendaraan SIM Keliling, sebaiknya mengecek dan memastikan terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut.