Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Jaringan Prostitusi Online

20:09


Jakarta - Tiga mucikari kawanan sindikat prostitusi lewat jejaring sosial Facebook dibekuk tim gabungan Direktorat Reserses Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (7/3/2014) lalu di salah satu hotel di kawasan Tanjung Karang, Jakarta Pusat.

Mereka adalah Sukril (53) alias Papi, Saryo (25) dan Agung Setiawan (34).
Ketiganya diketahui menawarkan perempuan PSK melalui akun facebook Andi Hotel Room Jakarta sejak setengah tahun lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan penangkapan ketiganya dilakukan setelah petugas memancing mereka untuk bertransaksi di hotel yang ditentukan.

Rikwanto menjelaskan mereka menggunakan akun facebook Andi Hotel Room Jakarta untuk menarik pelanggannya.

Di akun facebook itu, mereka memajang puluhan foto perempuan dewasa dan perempuan dibawah umur atau anak-anak yang mereka tawarkan kepada para hidung belang.

Akun facebook ini, katanya, adalah milik tersangka Agung Setiawan yang juga berperan merekrut perempuan muda untuk dijadikan PSK bersama Sukril dan Saryo.

"Informasi mengenai prostitusi di akun facebook itu cukup lengkap. Mulai dari tarif serta perempuan yang ditawarkan, serta nomor telepon milik mereka yakni tersangka AS" kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/3/2014).

Ia menyebutkan untuk tarif sekali kencan atau short time adalah Rp 800.000 dan tarif long time Rp 2.000.000.

Menurutnya penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar dengan memesan perempuan kepada mereka.

Dan disepakati transaksi prostitusi dilakukan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Karang, Jakarta Pusat.
Ketiga pelaku datang bersama dengan 6 perempuan muda yang ditawarkan. Setelah masuk ke dalam hotel, mereka langsung dibekuk dan diamankan.

"Keenam perempuan itu sempat kami amankan, namun mereka hanya sebagai saksi saja," katanya.
Rikwanto menjelaskan ketiga mucikari pengelola prostitusi online ini, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, juga merekrut perempuan-perempuan serta mengambil keuntungan dari usaha pelacuran.

Di tangan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu celana dalam perempuan, tiga buah alat kontrasepsi dan dua buah hand phone, alat komunikasi bisnis tersebut.
Selain itu diamankan pula, 3 buah kondom merk Sutra serta uang tunai sebesar Rp 800.000.

Akibat perbuatanya, para pelaku akan di jerat pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP tentang mengambil untung dari pelacuran perempuan, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 1 ayat 2 Jo Pasal 12 Jo Pasal 13 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia.
Ancaman hukuman maksimal dari 3 pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Kanit III Subdit Ranmor Kompol Febriansyah, menjelaskan, terungkapnya bisnis prostitusi ini setelah pihaknya masuk ke akun facebook para pelaku dan melakukan pemesanan perempuan.

"Untuk janjian dengan mereka kami berkomunikasi dengan telepon yang nomornya tertera di facebook mereka, untuk janjian" katanya.

Lalu disepakati untuk melakukan transaksi di salah satu hotel di Jalan Tanjung Karang, Jakarta Pusat.
"Kita pesan untuk tarif short time Rp 800.000," katanya.
Lalu ketiga mucikari datang bersama 6 perempuan mereka. 

"Karena tidak semua cocok, kami ambil satu dan kami bayar Rp 800.000. Uang langsung diambil salah satu pelaku," katanya.

Untuk membuktikan adanya prostitusi, petugas meminta perempuan yang dipilih untuk masuk ke dalam kamar hotel dan disana ia diamankan beserta barang bukti berupa kondom dan celana dalam baru di tasnya.
"Sementara petugas kami lainnya yang diluar kamar langsung membekuk pelaku," katanya.
Dari pengakuan pelaku, katanya, mereka sudah beraksi selama sekitar 6 bulan dengan menawarkan PSK melalui jejaring sosial facebook berakun Andi Hotel Room Jakarta.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »