Jakarta - Tiga mucikari kawanan
sindikat prostitusi lewat jejaring sosial Facebook dibekuk tim gabungan
Direktorat Reserses Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (7/3/2014)
lalu di salah satu hotel di kawasan Tanjung Karang, Jakarta Pusat.
Mereka adalah Sukril (53) alias Papi, Saryo (25) dan Agung Setiawan (34).
Ketiganya diketahui menawarkan perempuan PSK melalui akun facebook Andi Hotel Room Jakarta sejak setengah tahun lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan penangkapan ketiganya dilakukan setelah petugas memancing mereka untuk bertransaksi di hotel yang ditentukan.
Rikwanto menjelaskan mereka menggunakan akun facebook Andi Hotel Room Jakarta untuk menarik pelanggannya.
Di
akun facebook itu, mereka memajang puluhan foto perempuan dewasa dan
perempuan dibawah umur atau anak-anak yang mereka tawarkan kepada para
hidung belang.
Akun facebook ini, katanya, adalah milik tersangka
Agung Setiawan yang juga berperan merekrut perempuan muda untuk
dijadikan PSK bersama Sukril dan Saryo.
"Informasi mengenai
prostitusi di akun facebook itu cukup lengkap. Mulai dari tarif serta
perempuan yang ditawarkan, serta nomor telepon milik mereka yakni
tersangka AS" kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/3/2014).
Ia menyebutkan untuk tarif sekali kencan atau short time adalah Rp 800.000 dan tarif long time Rp 2.000.000.
Menurutnya penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar dengan memesan perempuan kepada mereka.
Dan disepakati transaksi prostitusi dilakukan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Karang, Jakarta Pusat.
Ketiga pelaku datang bersama dengan 6 perempuan muda yang ditawarkan. Setelah masuk ke dalam hotel, mereka langsung dibekuk dan diamankan.
Ketiga pelaku datang bersama dengan 6 perempuan muda yang ditawarkan. Setelah masuk ke dalam hotel, mereka langsung dibekuk dan diamankan.
"Keenam perempuan itu sempat kami amankan, namun mereka hanya sebagai saksi saja," katanya.
Rikwanto
menjelaskan ketiga mucikari pengelola prostitusi online ini, dengan
sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,
juga merekrut perempuan-perempuan serta mengambil keuntungan dari usaha
pelacuran.
Di tangan para pelaku, petugas juga mengamankan
sejumlah barang bukti yakni satu celana dalam perempuan, tiga buah alat
kontrasepsi dan dua buah hand phone, alat komunikasi bisnis tersebut.
Selain itu diamankan pula, 3 buah kondom merk Sutra serta uang tunai sebesar Rp 800.000.
Selain itu diamankan pula, 3 buah kondom merk Sutra serta uang tunai sebesar Rp 800.000.
Akibat
perbuatanya, para pelaku akan di jerat pasal berlapis yakni Pasal 506
KUHP tentang mengambil untung dari pelacuran perempuan, Pasal 296 KUHP
tentang pencabulan dan Pasal 1 ayat 2 Jo Pasal 12 Jo Pasal 13 ayat 1 UU
RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia.
Ancaman hukuman maksimal dari 3 pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Kanit
III Subdit Ranmor Kompol Febriansyah, menjelaskan, terungkapnya bisnis
prostitusi ini setelah pihaknya masuk ke akun facebook para pelaku dan
melakukan pemesanan perempuan.
"Untuk janjian dengan mereka kami berkomunikasi dengan telepon yang nomornya tertera di facebook mereka, untuk janjian" katanya.
Lalu disepakati untuk melakukan transaksi di salah satu hotel di Jalan Tanjung Karang, Jakarta Pusat.
"Kita pesan untuk tarif short time Rp 800.000," katanya.
Lalu ketiga mucikari datang bersama 6 perempuan mereka.
"Karena tidak semua cocok, kami ambil satu dan kami bayar Rp 800.000. Uang langsung diambil salah satu pelaku," katanya.
Untuk
membuktikan adanya prostitusi, petugas meminta perempuan yang dipilih
untuk masuk ke dalam kamar hotel dan disana ia diamankan beserta barang
bukti berupa kondom dan celana dalam baru di tasnya.
"Sementara petugas kami lainnya yang diluar kamar langsung membekuk pelaku," katanya.
Dari
pengakuan pelaku, katanya, mereka sudah beraksi selama sekitar 6 bulan
dengan menawarkan PSK melalui jejaring sosial facebook berakun Andi
Hotel Room Jakarta.