
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap seorang pengedar
narkoba jenis shabu. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis tangal 13
Maret 2013 sekira pukul 01.00 wib di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan
Medan marelan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP JHON SORI mengatakan bahwa tersangka pengedar shabu yang ditangkap berinisial AD (34) warga kelurahan Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan. AD ditangkap berikut barang bukti sebanyak 3 kantong plastik shabu dengan berat total 11,4 gram.
Penangkapan terhadap AD dilakukan persoil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat informasi tentang keberadaan Tersangka yang diduga sebagai pengedar Shabu, kemudia personil menyaru sebagai pembeli untuk memancing tersangka.
Pada saat tersangka memberikan narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, petugas langsung menangkap tersangka AD dan kemudian melakukan pengeledahan badan dan dari saku celana tersangka ditemukan 2 kantong plastik lainnya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP JHON SORI mengatakan bahwa tersangka pengedar shabu yang ditangkap berinisial AD (34) warga kelurahan Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan. AD ditangkap berikut barang bukti sebanyak 3 kantong plastik shabu dengan berat total 11,4 gram.
Penangkapan terhadap AD dilakukan persoil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat informasi tentang keberadaan Tersangka yang diduga sebagai pengedar Shabu, kemudia personil menyaru sebagai pembeli untuk memancing tersangka.
Pada saat tersangka memberikan narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, petugas langsung menangkap tersangka AD dan kemudian melakukan pengeledahan badan dan dari saku celana tersangka ditemukan 2 kantong plastik lainnya.