Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Pemalsu STNK di Purwakarta

10:16

 

Petugas Polsek Plered Purwakarta, Jawa Barat menangkap 5 pelaku sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli tapi palsu di Kampung Bumi Geulis, Cirata, Purwakarta.

Kapolsek Plered Kompol M. Rahmat mengatakan, kelima pelaku itu yakni berinisial D, A, DM, M dan D. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari STNK dan enam unit motor, serta perlengkapan alat untuk memalsukan suara-surat.

Rahmat menjelaskan, petugas sendiri bergerak setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari sejumlah warga terkait kegiatan kelompok pemalsu data STNK asli tersebut.

Seteleh penyelidikan awal ditangkap D karena terbukti tengah memalsukan STNK untuk menghindari tagihan lising. Mereka mengubah nama STNK asli dengan nama lain. Selain itu, mereka juga mengubah nomor kendaraan tersebut.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, dengan upah sebesar Rp 100.000 para pelaku mengubah sebagian data yang tertera pada STNK asli terbilang sederhana, yakni dengan cara menghapus nama pemilik beserta plat nomor kendaraan bermotor yang akan dipalsukan. 

Setelah baru kemudian pelaku mengganti nama dan plat nomor sesuai pesanan dengan menggunakan pensil, selanjutnya menempelkan lem kertas disekitar data yang diubah dan merapikannya dengan menyetrika STNK, setelah sebelumnya menaburkan serbuk bedak biru muda dan kuning muda, agar menyesuaikan warna tulisan yang dipalsukan dengan kertas STNK asli.

Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan suarat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »