Polresta Bekasi, Jawa Barat, menggagalkan pencurian 792 unit perangkat CPU berikut monitor merek Lenovo senilai Rp5 miliar.
"Satu orang sopir bersama tiga orang lainnya sudah dijadikan tersangka atas tindakan kejahatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kompol Dedy Murti di Cikarang, Jumat.
Menurut dia, perangkat teknologi informasi itu diamankan pihaknya dari dalam sebuah truk ekspedisi yang mencoba membawa kabur barang curian tersebut dari sebuah gudang di Marunda, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Mereka yang ditangkap di antaranya berinisial AD sebagai sopir, AJ dan ES sebagai perantara, dan HAS sebagai penadah," katanya.
Dikatakan Dedy keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda, di antaranya Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut Dedy pelaku utamanya adalah AD sebagai pegawai perusahaan ekpedisi di wilayah Kabupaten Bekasi dengan identitas palsu.
"Mereka ditangkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan 720 unit PC komputer Lenovo," katanya.
Dedy menceritakan peristiwa itu berawal dari tersangka AD yang sebelumnya melamar kerja sebagai sopir di perusahaan tersebut.
Setelah diterima, kata dia, tersangka membawa kendaraan truk Wing Box berpelat nomor L 8950 UZ.
"Setelah dipercaya mengemudikan truk milik perusahaan, tersangka AD mendapat tugas membawa 792 CPU dan monitor merek Lenovo milik PT Uniair Indotama Cargo," katanya.
Setelah membawa keluar dari gudang, tidak lama tersangka saling bertemu. Dari situ, tersangka memutus global positioning system (GPS) agar keberadaannya tidak terdeteksi perusahaan.
"Setelah jauh, barang tersebut dibongkar di gudang kosong Kawasan Jababeka, Cikarang Utara. Truk yang digunakan ditaruh di Pasir Gombong, Kabupaten Bekasi," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebuah truk Hino L 8950 UZ, selembar delivery notice, selembar tally sheet, lima buah telepon selular, 663 unit CPU dan monitor merek Lenovo yang diambil di Jakarta Timur, Cikampek, dan Kebumen.
"Semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.