Bekasi-Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi, Jawa Barat, mencatat telah terjadi sedikitnya 164 kasus pelanggaran lalu lintas yang berlangsung selama masa kampanye Pemilu Legislatif 2014 di wilayah hukum setempat.
"Tindakan yang kita ambil berupa pemberian surat tilang, teguran, hingga penyitaan kendaraan," kata Kasatlantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bekasi, Kompol Ojo Ruslani, di Bekasi, Selasa (25/3).
Menurut dia, jumlah pelanggar lalu lintas itu terjadi sejak agenda kampanye berlangsung mulai 16 hingga 22 Maret 2014.
Ada pun jenis pelanggaran yang terjadi berupa ketidaklengkapan alat pengaman berkendara, surat-surat kendaraan, mengabaikan rambu, dan lainnya.
"Kami mendukung serta menghormati pesta demokrasi, tapi tetap harus mengedepankan keamanan berlalu lintas," katanya.
Menurutnya, polisi terus mengimbau simpatisan untuk menghindari segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan nyawa.
"Selalu menggunakan helm, tidak memakai mobil bak terbuka, dan pelanggaran lalu lintas lainnya," katanya.
Dikatakan Ojo, pihak yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas selama pemilu berlangsung adalah korlap dari masing-masing simpatisan.
"Bila masih ada yang melanggar, teguran tegas akan diberlakukan," katanya.