Penertiban tersebut diperuntukan oleh para pengendara yang dikarenakan tidak menggunakan alat keamanan (helm) dan juga rata-rata mereka berboncengan lebih dari dua orang pada saat melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor, untuk menuju ke lokasi kampanye terbuka di kawasan Pacuan Kuda Pulomas, Jakarta Timur.
Sementara tilang kali ini tidak ada sidang di tempat dan nantinya para pengendara akan melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jaktim.