Sumarso (34), sopir Metro Mini P62 rute Manggarai-Pasar Minggu, termasuk yang kena tilang. Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya sudah lewat masa berlakunya. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Metro Mini yang dibawanya juga sudah tidak berlaku lagi. Selain itu, surat izin usaha dan KIR juga tidak ada.
"Saya tadi tidak tahu kalau Terminal Manggarai ini mulai diujicoba. Tadi saya tiba-tiba disuruh masuk jalur ini terus diperiksa," kata Sumarso di Terminal Manggarai.
Sumarso menuturkan, setiap harinya dia berangkat dari pool Metro Mini di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pukul 5.30 pagi dan kembali pukul 18.00. Namun, karena hari ini ketahuan tidak membawa kelangkapan surat-surat, pukul 10.00 dia harus kembali ke 'kandang'.
"Tadi saya disuruh ke atas dulu, disuruh ke kantor terminal buat urus surat-surat. Tapi saya sudah telepon bos saya buat diurus semuanya. Untuk hari ini sepertinya saya tidak narik dulu," katanya. Dalam sehari, pria yang sudah 12 tahun menjadi sopir Metro Mini ini mengaku dapat Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.
Hanya Diperingatkan
Waluyo, Kepala Regu petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Terminal Manggarai, mengaku belum mengetahui berapa kendaraan umum yang ditilang di Terminal Manggarai. Dia memastikan sopir yang tidak membawa kelengkapan surat-surat langsung ditilang.
Sementara itu, sopir angkutan umum yang melanggar karena tidak masuk jalur terminal atau berhenti di sembarang tempat hanya diperingatkan. Sebab, hari ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Kalau yang melanggar tapi surat-surat lengkap kami peringatkan saja. Tapi kalau sudah melanggar surat-surat tidak lengkap ya terpaksa kami tilang saja," kata Waluyo.