Dalam 6 Bulan Polda Metro Jaya Tilang 29.154 Kendaraan yang Langgar Jalur Busway

11:40
NTMC, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan evaluasi pengemudi kendaraan yang melanggar jalur busway mulai dari tanggal 30 Oktober 2013 hingga 31 Maret 2014. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 29.154 kendaraan ditilang lantaran menerobos jalur bus TransJakarta. 

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menjelaskan dari hasil rekapitulasi penindakan pelanggaran lalu lintas selama 152 hari, pihaknya berhasil menilang 29.154 pengendara pelanggar jalur busway.

"Total penilangan selama 152 hari ada 29.154. Untuk barang bukti yang disita yakni SIM sebanyak 15.187, STNK sebanyak 13.954, dan satu unit kendaraan roda empat," ujar AKBP Hindarsono, Sabtu (5/4/14).

Adapun rincian dari penindakan pelanggaran jalur busway tersebut, kata AKBP Hindarsono, berasal dari satuan penindak di tiap wilayah Jakarta. Dari Jakarta Pusat sebanyak 1.381 tindakan, Jakarta Utara 763 tindakan, Jakarta Barat 6.620 tindakan, Jakarta Selatan 3.029 tindakan, Jakarta Timur 1.681 tindakan.

“Dari Satuan Gakkum sendiri sebanyak 8.094 tindakan, Pamwal 833 tindakan dan Satgatur 6.753 tindakan,” sambungnya.

Sementara itu, mengenai jenis kendaraan bermotor yang melanggar, paling banyak kendaraan roda dua sebanyak 21.806 unit, kendaraan pribadi 5.091 unit, angkutan umum 1.758 unit dan kendaraan beban sebanyak 491 unit.

Sedangkan menurut profesi pelanggar, AKBP Hindarsono merinci, 8 pelanggaran dilakukan PNS, 19.778 dilakukan karyawan swasta,1.844 dilakukan mahasiswa, 836 dilakukan pelajar, 5.814 dilakukan sopir umum, 1 pelanggaran dilakukan anggota TNI/Polri, 873 pelanggaran dilakukan buruh dan pedagang serta buruh ada 873 orang.

Share this

Related Posts