Polrestabes Surabaya Jawa Timur berhasil mengamankan lima orang
tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dari kelima
tersangka tiga diantaranya masih berusia di bawah umur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, kelima tersangka yakni berinisial IRF (17), MS(19), YPW (15) mereka masih berstatus pelajar. Sementara dua orang lainnya yakni Plong (23), dan RP (21).
Menurut Setija, tindak pencurian dengan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur cukup ironis karena siswa sekolah sudah berani melakukan tindak kriminalitas.
Setija menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah senjata tajam, 10 butir pil koplo, dua buah sabuk yang digunakan untuk memukul korban dan dua unit sepeda motor.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, kelima tersangka yakni berinisial IRF (17), MS(19), YPW (15) mereka masih berstatus pelajar. Sementara dua orang lainnya yakni Plong (23), dan RP (21).
Menurut Setija, tindak pencurian dengan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur cukup ironis karena siswa sekolah sudah berani melakukan tindak kriminalitas.
Setija menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah senjata tajam, 10 butir pil koplo, dua buah sabuk yang digunakan untuk memukul korban dan dua unit sepeda motor.