Lokasi SIM Keliling di Jakarta

11:22
NTMC, JAKARTA -  Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)  bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM keliling terbagi di tiga lokasi sebagai berikut:

Jakarta Selatan : TMP Kalibata

Jakarta Timur    : Jl Raden Inten / BKT

Jakarta Barat     : Jl Panjang Ddepan Alfa Midi Kebon Jeruk

SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

Info Keterangan Lebih Lanjut:Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan Telp :021-52960770 dan 021-91304959, Fax : 021-5275090, SMS : 1717 email : tmc@lantas.metro.polri.go.id.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »