Polri melakukan analisa dan evaluasi terkait pelanggaran lalu lintas
saat masa kampanye berlangsung. Tercatat angka pelanggaran yang terjadi
mencapai angka 100 ribu lebih pelanggaran.
Jumlah pasti angka pelanggaran lalin itu mencapai 109.691 pelanggaran. Angka itu mencakup pelanggaran yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, dari jumlah tersebut, 16 ribu lebih merupakan pelanggaran lalin terkait langsung dengan aktivitas kampanye. Sementara 93 ribu lebih sisanya tidak terkait kampanye.
Dari pelanggaran-pelanggaran itu, lanjut Boy, tidak seluruhnya dilakukan penilangan. Dari 100 ribu pelanggaran, hanya 68 ribu lebih yang ditilang dan sisanya polisi hanya memberikan teguran kepada pelanggar.
Pelanggaran lalin yang terjadi paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan juga adanya pelanggaran mengenai penggunaan bak terbuka untuk mengangkut massa.
Selain itu juga ada pelanggaran kendaraan yang melawan arus, menggunakan sepeda motor dengan berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan knalpot kendaraan bukan keluaran pabrikan, dan kendaraan yang tidak menggunakan lampu utama.
Jumlah pasti angka pelanggaran lalin itu mencapai 109.691 pelanggaran. Angka itu mencakup pelanggaran yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, dari jumlah tersebut, 16 ribu lebih merupakan pelanggaran lalin terkait langsung dengan aktivitas kampanye. Sementara 93 ribu lebih sisanya tidak terkait kampanye.
Dari pelanggaran-pelanggaran itu, lanjut Boy, tidak seluruhnya dilakukan penilangan. Dari 100 ribu pelanggaran, hanya 68 ribu lebih yang ditilang dan sisanya polisi hanya memberikan teguran kepada pelanggar.
Pelanggaran lalin yang terjadi paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan juga adanya pelanggaran mengenai penggunaan bak terbuka untuk mengangkut massa.
Selain itu juga ada pelanggaran kendaraan yang melawan arus, menggunakan sepeda motor dengan berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan knalpot kendaraan bukan keluaran pabrikan, dan kendaraan yang tidak menggunakan lampu utama.