
Jakarta.
Tindakan Tegas diambil oleh jajaran Direktorat Lalu lintas Polda Metro
Jaya kepada mereka pengendara Sepada Motor yang melawan Arus di wilayah
DKI Jakarta selama dua hari razia. Hal
ini disampaikan oleh Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas
Polda Meto Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono.
"Razia digelar pada tanggal 30 sampai 31 Maret 2014," ungkap AKBP Hindarsono. Dari dua hari kegiatan razia tercatat ada 48.536 kendaraan bermotor yang ditilang oleh petugas karena melawan arus. "Itu jenis kendaraan sepeda motor yang melanggar," ujarnya.
AKBP Hindarsono menuturkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa SIM sebanyak 25.159, STNK ada 23.305 dan sepeda motor sebanyak 72.
Semoga tindakan tegas yang untuk kesekian kalinya kami lakukan ini dapat menyadarkan Mitra Humas yang masih melakukan pelanggaran Lalu lintas khususnya pelanggar melawan arus lalu lintas.
Mitra Humas, mari kita berikan nasehati bersama kepada mereka yang masih melanggar peraturan dan rambu lalu lintas dengan memberikan nasehat yang menyadarkan pada kolom komentar, nasehat terbaik akan kami posting pada status kami berikutnya.
"Razia digelar pada tanggal 30 sampai 31 Maret 2014," ungkap AKBP Hindarsono. Dari dua hari kegiatan razia tercatat ada 48.536 kendaraan bermotor yang ditilang oleh petugas karena melawan arus. "Itu jenis kendaraan sepeda motor yang melanggar," ujarnya.
AKBP Hindarsono menuturkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa SIM sebanyak 25.159, STNK ada 23.305 dan sepeda motor sebanyak 72.
Semoga tindakan tegas yang untuk kesekian kalinya kami lakukan ini dapat menyadarkan Mitra Humas yang masih melakukan pelanggaran Lalu lintas khususnya pelanggar melawan arus lalu lintas.
Mitra Humas, mari kita berikan nasehati bersama kepada mereka yang masih melanggar peraturan dan rambu lalu lintas dengan memberikan nasehat yang menyadarkan pada kolom komentar, nasehat terbaik akan kami posting pada status kami berikutnya.