Purwakarta – Tiga tersangka pengedar ganja diringkus
Satnarkoba Reskrim Polres Purwakarta di sejumlah tempat di Purwakarta,
Minggu malam. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa
ganja kering siap edar seberat 2,5 kg.
Kapolres Purwakarta AKBP
Slamet Harijadi melalui Kasatnarkoba AKP Eko Condro, Senin (2/4)
menjelaskan, penangkapan pengedar ganja berawal dari informasi
masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Satnarkoba.
Ter IJ dan IR ditangkap di Purwakarta. Dari tangan kedua tersangka diamankan 1/4 kg ganja.
Tak berhenti disitu, sebut Eko, jajarannya lalu mengembangkan kasus tersebut kemudian meringkus tersangka MAN dan disita ganja kering siap edar 2,25 kg. “Selain 2,5 kg ganja paket besar juga diamankan 10 ganja paket kecil dari tangan tersangka,” ungkapnya.
Tak berhenti disitu, sebut Eko, jajarannya lalu mengembangkan kasus tersebut kemudian meringkus tersangka MAN dan disita ganja kering siap edar 2,25 kg. “Selain 2,5 kg ganja paket besar juga diamankan 10 ganja paket kecil dari tangan tersangka,” ungkapnya.
Eko menambahkan,
berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa
barang haram tersebut dibeli dari seseorang di daerah Cikampek,
Karawang. Kemudian oleh mereka diracik ke ukuran kecil atau paket hemat
(pahe) dengan sasaran penjualan anak anak muda di Purwakarta. “Pahe
dijual antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 rebu,” ungkapnya.
Beruntung,
polisi cepat mengendus aksi bejat kelompok MAN cs sehingga barang haram
tak menyebarluas kekalangan generasi muda Purwakarta.
Polisi
menjerat ketiga tersangka pengedar ganja tersebut dengan UU RI 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.