Masa kampanye Pemilu Legislatif telah
berakhir. Bahkan, pencoblosan suara pun telah dilakukan. Akan tetapi,
hajatan akbar bangsa Indonesia itu meninggalkan catatan yang kurang baik
di jalan raya. Apa?
Ya! Selama kampanye terbuka Pemilu
Legislatif 2014, di Jakarta dan sekitarnya, Direktorat Lalu Lintas Polda
Metro Jaya menilang 666 kendaraan partisipan partai politik (parpol).
Pendukung Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) paling banyak kena tilang.
Diutarakan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono pihaknya telah melakukan penindakan
terhadap sejumlah peserta kampanye, sejak 16 Maret hingga 5 April 2014.
"Jumlah tilang ada 666. Sementara, terguran sebanyak 44 kali," ujar
Hindarsono, Minggu (7/4).
Lanjut Hindarsono, pihaknya juga menyita
sejumlah barang bukti dalam penilangan itu, berupa Surat Izin Mengemudi
(SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan roda dua.
"Barang bukti yang disita 182 SIM, 470 STNK, dan 14 sepeda motor,"
terangnya.
Ditegaskannya pula bahwa sepeda motor
mendominasi jenis kendaraan yang kena tilang. "Sepeda motor ada 650,
pikap 13 dan angkutan kota sebanyak tiga kali," tandas Kasubdit Gakkum
tersebut.
Adapun untuk jenis pelanggaran terbanyak
adalah tak memakai helm dan muatan berlebihan. "Paling banyak tak
memakai helm saat menumpang sepeda motor," ungkapnya.
Sementara itu, selama kampanye
legislatif, pendukung partai Hanura paling banyak kena tilang di jalan
sebanyak 113 . Disusul Partai Golkar 109 dan Partai Amanat Nasional 73.
Di posisi keempat ada PDIP dengan 71 kemudian berturut-turut Demokrat
69, PKB 62, Gerindra 47, PKPI 43, Nasdem 34, PPP 33, PKS 7, dan paling
sedikit PBB ada 5.