Bandung - Pemohon yang hendak menggunakan kendaraan SIM Keliling, hendaknya
datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu
mengantre. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 - 14.00.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM
asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa
berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang
dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa
berlakunya).
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp
145 ribu. Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs
resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung,
www.tmcbandung.com.
SIM Keliling hari ini berada di perkantoran Jalan Kiaracondong atau
Ibrahim Adji 95 (dekat perempatan Jalan Jakarta - Antapani - Ibrahim
Adji/Kiaracondong), Bandung. Masyarakat pemohon yang membutuhkan
informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi
bagian informasi di 022 61599343 dan 022 4203505.