Netralitas Polisi Harga Mati

21:54

Foto: POLRI TETAP NETRAL

Jakarta, 3 Mei 2014
Mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, posisi Polri dalam Pemilu 2014 tetap pada status netral. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generalis. 

Asas lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum, yang bermakna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:
1. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;
2. Ketentuang-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);
3. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis.
Prinsip-prinsip tersebut dipaparkan oleh Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia, sebagaimana dikutip dari artikel yang ditulis A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.

Meskipun anggota Polri merupakan warga negara juga, pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan atau pengecualian terhadap anggota Polri. Anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik. Polri bertugas untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa nyaman dan tenang bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu. Mengenai kenetralan Polri dalam Pemilu, juga diatur dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. (Don)

Jakarta, 3 Mei 2014 - Mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, posisi Polri dalam Pemilu 2014 tetap pada status netral. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generalis.

Asas lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum, yang bermakna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:
1. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;
2. Ketentuang-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);
3. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis.
Prinsip-prinsip tersebut dipaparkan oleh Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia, sebagaimana dikutip dari artikel yang ditulis A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.

Meskipun anggota Polri merupakan warga negara juga, pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan atau pengecualian terhadap anggota Polri. Anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik. Polri bertugas untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa nyaman dan tenang bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu. Mengenai kenetralan Polri dalam Pemilu, juga diatur dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »