NTMC, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyepakati langkah pengamanan persidangan dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum yang terungkap dalam persidangan di MK.
Kesepakatan itu diwujudkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dengan Ketua Makamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Kamis, 8/5/14 pukul 10.00 WIB di Aula lantai dasar Gedung MK.
 |
Kabareskrim Irjen Pol Suhardi Alius saat mengisi buku tamu undangan di MK |
 |
Kabaharkam Irjen Pol Eko Putut Bayuseno bersama Brigjen Pol Ronny Sompie Kadiv Humas Mabes Polri saat mengisi buku tamu undangan |
 |
Dari kiri kekanan Kabareskrim Irjen Pol Suhardi Alius dan Kabaharkam Irjen Pol Putut Ekobayuseno |
 |
Nota Kesepakatan antara Polri dan MK akan bekerjasama selama lima tahun sejak nota kesepahaman ditandatangani. |
 |
Paparan Jenderal Polisi Sutarman, Polri siap membantu lakukan pengamanan persidangan yang diselenggarakan MK.
"Polri siap memberikan dukungan pengamanan persidangan kepada MK sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya". |
 |
Akhir acara lakukan foto bersama |
 |
Jenderal Sutarman memberikan ucapan salam kepada petinggi MK |
 |
Saat dimintai keterangan usai penandatangan Nota Kesepahaman Polri dan MK |
 |
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva |
Dalam Siaran Pers tersebut juga dipaparkan pengamanan persidangan yang diselenggarakan di MK meliputi persidangan jarak jauh dengan menggunakan teknologi video conference di 42 (empat puluh dua) Perguruan Tinggi yang telah bekerjasama dengan MK
Sementara, terkait penegakan hukum dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, MK akan memberikan data, informasi dan dokumen secara tertulis yang terkait dengan tindak pidana yang terungkap dalam persidangan Pemilu di MK kepada Polri.
Share this