Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait desakan masyarakat untuk memperbaiki jalan utama di Gresik yang rusak parah.
Menurut Kepala Dinas PU Gresik, Bambang Isdianto, hal tersebut dikarenakan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan upaya perbaikan. Sebab, perbaikan untuk jalan trans nasional atau jalur utama yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Gresik merupakan wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Jalan Nasional.
Dinas PU Gresik sendiri mengaku telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kementerian PU terkait dengan banyaknya jalan nasional yang rusak parah tersebut, untuk segera diperbaiki. Apalagi, jalur tersebut biasa digunakan untuk arus mudik dan balik pada Hari Raya Idul Fitri.