Tiga Bandar Sabu Dibekuk Jajaran Polsek Murung Pudak

20:54

Kalimantan Selatan - Pemberantasan narkoba yang ada di wilayah Polres Tabalong kian gencar dilakukan jajaran Polres Tabalong. Hal ini dibuktikan dengan operasi yang tiada hentinya. Seperti yang dilakukan aparat Polsek Murung Pudak selama tiga hari ini, telah berhasil mengamankan puluhan gram narkoba jenis sabu. Sejak 29 April 2014 lalu, berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, Kapolsek beserta anggotanya kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut.


Polisipun melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan M. Yunus (27) di jalan Pandan Arum, RT 1, No. 15, Kelurahan Belimbing Raya, dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket berisi setengah gram yang ada dalam bungkus rokok. Kemudian kepada pelaku Hasan Ahmadi ditemukan juga satu gram. Sedangkan delapan paket dengan isi 2,5 gram ada pada saku celana, yang diakui milik M. Bani Hasanudin (26), sehingga total di dalam rumah kontrakan tersebut sebanyak empat gram. 

Aksi penggerebekan tersebut juga disaksikan ketua RT setempat yang selama ini telah memantau kontrakan tersebut. Sementara setelah melalui pengembangan kasus, barang itu diketahui dibeli dari Amuntai Kabupaten. HSU diakui Yunus sebagai penyalur. Ketiganya terancam Pasal 112 tentang Narkotika.

Pada hari yang sama, aparat Polsek Murung Pudak juga mendapatkan laporan masyarakat pada pukul 23.00 di Warnet Ordinary Jl. Asuhada, RT 10, No. 8, Kelurahan Belimbing, yang disinyalir terjadi transaksi narkoba. Saat aparat mendatangi TKP, salah seorang tersangka di warnet “tertangkap basah” melempar kotak rokok di jalan raya, tepatnya di depan warnet. Aparat pun mengambil kotak rokok tersebut, yang ternyata berisi 0,35 gram narkoba jenis sabu, yang diakui milik Yudistira alias Badu (23). 

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus ini, dengan back-up aparat Polres Tabalong dan ke esokan harinya berhasil mendapatkan asal usul barang haram itu, yang diakui tersangka didapat dari Victor Fernando (30) dari Desa Gambah. Kemudian petugas melakukan penggeledahan, sekaligus penangkapan pukul 1 malam di rumah Victor Fernando, didapat satu paket ukuran besar berisi empat gram dan tiga paket kecil isi satu gram. Dalam penggeledahan, tersangka mencoba membuang barang haram itu ke selokan, namun dengan sigap aparat Polsek berhasil mengamankan barang bukti. Tersangka mengaku barang itu dibelinya dari Banjarmasin dengan harga 1,8 juta/gramnya. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 112 dan 114 tentang Narkoba.

Kemudian pada Mei 2014 di rumah tersangka M. Amin (34) di Desa Padang Panjang, RT 2, Kecamatan Tanta, masyarakat melaporkan kepada aparat sering terjadinya transaksi narkoba. Sekitar pukul 22.30 aparat Polsek kemudian menuju TKP. Setelah sebelumnya melakukan pengintaian kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan. Didapat barang bukti sebanyak sembilan paket isi empat gram berikut perlengkapan alat sabu, yang diakui didapat dari Banjarmasin atas nama Ani seharga 1,8 juta/gram. Tersangka mengaku selain memakai juga menjual barang haram tersebut. 

Sementara istri tersangka Rabiattul (39), setelah dilakukan tes urine ternyata juga positif sebagai pemakai barang haram tersebut. Saat ini pasangan suami istri tersebut menjalani proses penyidikan di Polsek Murung Pudak dengan ancaman pidana Pasal 132 junto 112 ayat 1 tentang Narkotika.

Di tempat yang sama petugas Polsek Murung Pudak Iptu Hamzah Badaru juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada lapisan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong yang selama ini telah memberikan laporan kepada aparat guna mencegah maraknya peredaran narkoba. “Karena, keberhasilan kami dalam menangkap para bandar narkoba yang ada di Tabalong tanpa adanya laporan masyarakat, sangat kesulitan memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus bekerjasama dengan jajaran Polda Kalsel untuk mengungkap jaringan bandar besar yang selama ini ada di Banjarmasin,” jelasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »