
Kalimantan Selatan - Pemberantasan narkoba yang ada di wilayah Polres Tabalong
kian gencar dilakukan jajaran Polres Tabalong. Hal ini dibuktikan dengan
operasi yang tiada hentinya. Seperti yang dilakukan aparat Polsek
Murung Pudak selama tiga hari ini, telah berhasil mengamankan puluhan
gram narkoba jenis sabu. Sejak 29 April 2014 lalu, berdasarkan laporan
masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, Kapolsek beserta anggotanya
kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Polisipun
melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan M. Yunus (27) di
jalan Pandan Arum, RT 1, No. 15, Kelurahan Belimbing Raya, dan berhasil
mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket berisi setengah gram
yang ada dalam bungkus rokok. Kemudian kepada pelaku Hasan Ahmadi
ditemukan juga satu gram. Sedangkan delapan paket dengan isi 2,5 gram
ada pada saku celana, yang diakui milik M. Bani Hasanudin (26), sehingga
total di dalam rumah kontrakan tersebut sebanyak empat gram.
Aksi penggerebekan tersebut juga disaksikan ketua RT setempat yang
selama ini telah memantau kontrakan tersebut. Sementara setelah melalui
pengembangan kasus, barang itu diketahui dibeli dari Amuntai Kabupaten.
HSU diakui Yunus sebagai penyalur. Ketiganya terancam Pasal 112 tentang
Narkotika.
Pada hari yang sama, aparat Polsek Murung Pudak juga
mendapatkan laporan masyarakat pada pukul 23.00 di Warnet Ordinary Jl.
Asuhada, RT 10, No. 8, Kelurahan Belimbing, yang disinyalir terjadi
transaksi narkoba. Saat aparat mendatangi TKP, salah seorang tersangka
di warnet “tertangkap basah” melempar kotak rokok di jalan raya,
tepatnya di depan warnet. Aparat pun mengambil kotak rokok tersebut,
yang ternyata berisi 0,35 gram narkoba jenis sabu, yang diakui milik
Yudistira alias Badu (23).
Selanjutnya, polisi mengembangkan
kasus ini, dengan back-up aparat Polres Tabalong dan ke esokan harinya
berhasil mendapatkan asal usul barang haram itu, yang diakui tersangka
didapat dari Victor Fernando (30) dari Desa Gambah. Kemudian petugas
melakukan penggeledahan, sekaligus penangkapan pukul 1 malam di rumah
Victor Fernando, didapat satu paket ukuran besar berisi empat gram dan
tiga paket kecil isi satu gram. Dalam penggeledahan, tersangka mencoba
membuang barang haram itu ke selokan, namun dengan sigap aparat Polsek
berhasil mengamankan barang bukti. Tersangka mengaku barang itu
dibelinya dari Banjarmasin dengan harga 1,8 juta/gramnya. Atas
perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 112 dan 114 tentang Narkoba.
Kemudian pada Mei 2014 di rumah tersangka M. Amin (34) di Desa Padang
Panjang, RT 2, Kecamatan Tanta, masyarakat melaporkan kepada aparat
sering terjadinya transaksi narkoba. Sekitar pukul 22.30 aparat Polsek
kemudian menuju TKP. Setelah sebelumnya melakukan pengintaian kemudian
dilakukan penggeledahan dan penangkapan. Didapat barang bukti sebanyak
sembilan paket isi empat gram berikut perlengkapan alat sabu, yang
diakui didapat dari Banjarmasin atas nama Ani seharga 1,8 juta/gram.
Tersangka mengaku selain memakai juga menjual barang haram tersebut.
Sementara istri tersangka Rabiattul (39), setelah dilakukan tes urine
ternyata juga positif sebagai pemakai barang haram tersebut. Saat ini
pasangan suami istri tersebut menjalani proses penyidikan di Polsek
Murung Pudak dengan ancaman pidana Pasal 132 junto 112 ayat 1 tentang
Narkotika.
Di tempat yang sama petugas Polsek Murung Pudak Iptu
Hamzah Badaru juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada lapisan
masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres
Tabalong yang selama ini telah memberikan laporan kepada aparat guna
mencegah maraknya peredaran narkoba. “Karena, keberhasilan kami dalam
menangkap para bandar narkoba yang ada di Tabalong tanpa adanya laporan
masyarakat, sangat kesulitan memberantas peredaran narkoba. Kami akan
terus bekerjasama dengan jajaran Polda Kalsel untuk mengungkap jaringan
bandar besar yang selama ini ada di Banjarmasin,” jelasnya.