Kepolisian Sektor Sepatan, pada Sabtu (24/5) berhasil menggerebek
sebuah gudang penyimpanan minuman keras (Miras) di Desa Kedauang Barat,
Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Sedikitnya 2.484 botol
miras yang dikemas dalam 207 kardus berhasil diamankan.
"Pemilik
rumah menggunakan rumahnya untuk menjadi gudang miras, ada ribuan botol
yang berhasil kita amankan. Selain itu, kami juga meringkus pemilik
miras bernama Sepriatna alias Ucok (29)," kata Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan.
Hidayat
menambahkan, untuk membongkar kasus ini, buth waktu satu pekan karena
aktivitas pelaku cukup rapih. "Kita kerahkan petugas untuk menyamar,
sekitar seminggu, hasil pengakuan pemiliknya, gudang penyimpanan miras
itu sudah beroperasi sekira dua tahun," tuturnya lagi.
Selanjutnya,
ribuan botol miras berbagai merek dan jenis itu kini diamankan di
Mapolsek Sepatan. Petugas kepolisian juga tengah melakukan pememeriksaan
intensif terhadap pemiliknya.