
Jakarta - Suryadi (30) warga Cakung, Jakarta
Timur, harus siap mengenyam kehidupan di balik jeruji besi. Ia
tertangkap tangan Darti (30) korban, lantaran mencoba mencopet
tasnya di dalam Transjakarta saat korban turun di halte shelter
Harmoni, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2014).
Suryadi (30) yang mengaku sudah dua tahun lebih mencopet, hasil mencopet untuk membiayai biaya sehari-harinya dan kontrakannya yang sebulan Rp 400.000. "Sayas udah 2 tahun copet. Hasil copet untuk biaya makan sama bayar kontrakan. Per bulan bayar Rp 400.000," ujarnya kepada Warta Kota.
Selain di Transjakarta, dia pun mengaku sering mencopet di acara konser musik. "Sering saya nyopet pas acara-acara musik. Tapi kadang saya dapet hape, kadang juga enggak. Abis itu saya jual di konter-konter hape sepenglihatan saya aja," ucapnya.
Suryadi yang mengaku berprofesi kenek metromini jurusan Tanjung Priok - Pulo Gadung, tertangkap basah di Halte Shelter Harmoni, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat. Ia ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Gambir. Ia mencopet ketika korban bernama Darti (30) hendak turun dari bus transjakarta.
Darti selaku korban copet mengaku ketika hendak turun dari bus, korban merasa ada yang merogoh-rogoh tasnya. Kemudian tangan pelaku pun langsung dipegangnya.
"Awalnya ada hal yang aneh, di tas saya kok ada yang gerak-gerak, ngga taunya tangan copet lalu saya tahan saja tangan dia, sambil minta pertolongan," kata Darti di Kapolsek Metro Gambir.
Menurut Kapolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, AKBP Putu Putra Sadana, barang bukti ditemukan berupa telepon seluler korban dan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ditemukan dari tangan pelaku satu handphone milik korban. Maka dari itu tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
Suryadi (30) yang mengaku sudah dua tahun lebih mencopet, hasil mencopet untuk membiayai biaya sehari-harinya dan kontrakannya yang sebulan Rp 400.000. "Sayas udah 2 tahun copet. Hasil copet untuk biaya makan sama bayar kontrakan. Per bulan bayar Rp 400.000," ujarnya kepada Warta Kota.
Selain di Transjakarta, dia pun mengaku sering mencopet di acara konser musik. "Sering saya nyopet pas acara-acara musik. Tapi kadang saya dapet hape, kadang juga enggak. Abis itu saya jual di konter-konter hape sepenglihatan saya aja," ucapnya.
Suryadi yang mengaku berprofesi kenek metromini jurusan Tanjung Priok - Pulo Gadung, tertangkap basah di Halte Shelter Harmoni, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat. Ia ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Gambir. Ia mencopet ketika korban bernama Darti (30) hendak turun dari bus transjakarta.
Darti selaku korban copet mengaku ketika hendak turun dari bus, korban merasa ada yang merogoh-rogoh tasnya. Kemudian tangan pelaku pun langsung dipegangnya.
"Awalnya ada hal yang aneh, di tas saya kok ada yang gerak-gerak, ngga taunya tangan copet lalu saya tahan saja tangan dia, sambil minta pertolongan," kata Darti di Kapolsek Metro Gambir.
Menurut Kapolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, AKBP Putu Putra Sadana, barang bukti ditemukan berupa telepon seluler korban dan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ditemukan dari tangan pelaku satu handphone milik korban. Maka dari itu tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.