Proses Pembuatan STNK Hilang

08:37

 Photo: PROSES PEMBUATAN STNK HILANG
Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.(kalo ada)
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. surat keterangan tidak terlibat laka lantas/Tilang di satlantas setempat
5. Rekomendasi Stnk Duplikat
6. Leges/pelunasan pajak
7. BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mendaftar penguurusan stnk duplikat di Loket (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang ).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK Duplikat.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.

Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:


1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.(kalo ada)
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. surat keterangan tidak terlibat laka lantas/Tilang di satlantas setempat
5. Rekomendasi Stnk Duplikat
6. Leges/pelunasan pajak
7. BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mendaftar penguurusan stnk duplikat di Loket (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang ).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK Duplikat.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »