Untuk sementara, diduga kecelakaan terjadi karena Matthew kurang hati-hati sehingga meyeruduk lima motor di depannya.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKBP Timin Sugiyo mengatakan Matthew memiliki SIM internasional dan STNK mobil yang dikendarainya juga ada, mobil itu milik calon mertuanya.
"Secara normatif, tingkat kelalaian dia tinggi, sehingga bisa dikenai Pasal 310 ayat 2 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan hingga korban mengalami luka ringan," ungkap Timin, Minggu (11/5/14).
Namun, untuk status tersangka itu masih menunggu hasil tes urine dari BNN yang akan keluar dalam dua hingga tiga hari kedepan.
"Nanti kita tunggu dulu hasil tes urinenya, kalau positif bisa ditambahkan pasal penyalahgunaan narkotika," singkatnya.
Seperti diketahui kendaraan Toyota Fortuner B 64 CIA yang dikemudikan Matthew menyeruduk 5 sepeda motor di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (10/5/2014) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Lima sepeda motor itu adalah Honda Scoopy B 3716 SEB, Yamaha Nouvo H 5495 HL, Honda B 6367 ZCV, Honda Revo B 3005 SIF dan Honda Supra B 6782 WFN. Semuanya mengalami kerusakan ringan hingga sedang.
Akibatnya dua orang mengalami luka-luka, yakni Julian Antonio (23) warga Bekasi Selatan dan Ahmad Ghazian Atiqi (26) warga Pondok Cabe Udik Tangsel.
Mereka langsung dibawa ke RS Fatmawati, sesaat setelah kejadian untuk mendapat perawatan. Satu korban mengalami patah tulang, satu lainnya hanya memar.
Dalam pemeriksaan, Matthew mengaku, dalam waktu dekat ini ia akan menikahi kekasihnya yang tinggal di Jakarta.
Penyidik sudah memeriksakan urine Matthew ke BNN untuk melihat apakah yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba atau tidak. Namun hasilnya belum keluar.