2 Pengedar Narkoba Bersenjata Diringkus Polres Jaktim

18:43


Jakarta - Polres Jakarta Timur berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba berinisial H alias C dan RJ. Salah atu tersangka sehari-hari berprofesi sebagai sopir Metromini.

Tersangka H alias C ditangkap petugas pada hari Sabtu (14/6/2014) pukul 22.00 di depan SPBU Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Timur. Dari tersangka H alias C, petugas menyita barang bukti berupa tiga kantong plastik berisi sabu masing-masing seberat 0,61 gram.

H sehari-hari berprofesi sebagai kernet Metromini 50, mengaku membeli sabu sebanyak 5 gram dari J (DPO) di daerah Cipulir, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2014) pukul 14.00 seharga Rp 5.500.000,00.

Oleh tersangka, sabu tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 1.700.000,00 per paket 1 gram dan juga dibagi menjadi 40 paket kecil yang dijual seharga Rp 200.000,00 per paket. Barang bukti yang disita polisi adalah paket yang belum terjual.

Setelah melakukan pengembangan kasus, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di rumahnya yang berada di Jl. Cipinang Pulomaja no.5, Jakarta Timur pada hari Minggu (15/6/2014).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka RJ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 25,40 gram dan 1 pucuk senjata api berbentuk FN buatan Belgia beserta 2 butir peluru kaliber 9 mm yang disimpan di dalam lemari baju.

Menurut RJ, sabu dia dapatkan dari D, yang menurut pengakuannya adalah narapidana di Lapas Pekalongan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »