Ancaman Hukuman Pembuat, Penjual dan Penyulut Petasan

14:14
NTMC, Jakarta - Mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih keras untuk mencegah penggunaan petasan selama Ramadan. Tidak tanggung-tanggung, jerat hukum itu berupa sanksi penjara seumur hidup.
   
Pada dasarnya bahan pembuat petasan sama dengan bahan peledak pada umumnya, yang penggunaannya diatur secara ketat di Indonesia. Polri pun sudah menetapkan petasan sebagai salah satu ancaman gangguan keamanan di bulan Ramadan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Agus Rianto, menuturkan, keberadaan petasan selama Ramadan makin dianggap berbahaya oleh masyarakat. Hal itu tidak lepas dari banyaknya jumlah korban petasan setiap tahun. Jika tidak dicegah, maka potensi jatuhnya korban tahun ini juga masih besar.
 
"Baru-baru ini sudah terjadi ledakan saat proses pembuatan petasan di Sukabumi, Jawa Barat. Akibat ledakan tersebut dua pembuat petasan kritis," terangnya, dikutip dari JPNN.

Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak membuat, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan maupun saat Lebaran nanti. Pihaknya sudah menyiapkan jerat hukum berupa UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 bagi para pelanggarnya.
 
"Ancaman hukumannya sampai dengan seumur hidup apabila proses atau mekanismenya sesuai dengan Undang-undang tersebut," ucap mantan Kabidhumas Polda Papua itu.

Tidak semua petasan dilarang beredar. Beberapa jenis kembang api yang tidak berbahaya masih boleh beredar.
 
Petasan yang dilarang beredar telah diatur dalam Perkap nomor 2 tahun 2008. Yakni, petasan yang mengandung bahan peledak, memiliki potensi seperti bom low explosive, dan beberapa jenis petasan lainnya (lihat grafis). Petasan-petasan itu bisa membahayakan keselamatan orang yang menyulut ataupun orang yang saat itu berada di sekitar petasan. Sudah terbukti, dalam sejumlah kasus, ledakan petasan bahkan mampu menghancurkan rumah.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »