Arus Mudik, Truk Dilarang Melintas

13:54


Jakarta - Lebaran sebentar lagi, pemerintah pun mengatur masa angkutan mudik 2014. Seperti biasa, truk barang dilarang beroperasi pada masa tertentu. Sementara jembatan timbang yang akan menjadi lokasi istirahat pemudik.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2529/AJ.201/BRJB/2014 tentang pengaturan lalu lintas pengoperasian mobil barang dan pengoperasian jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 2014 yang dibagikan dalam rilis Kemenhub di acara Rakor Angkutan Lebaran 2014, di Ruang Mataram Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2014).

Truk barang dilarang beroperasi pada jalan nasional di 8 provinsi di Lampung, Jawa dan Bali sejak 24 Juli 2014 pukul 12.00 WIB - 28 Juli 2014 pukul 24.00 WIB. Aturan tersebut tak berlaku bagi truk pengangkut BBM, BBG, ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.

Sedangkan semua jembatan timbang di 8 provinsi Lampung, Jawa, Bali tidak beroperasi sejak 21 Juli 2014 - 5 Agustus 2014. Jembatan timbang akan digunakan sebagai rest area bagi pengguna jalan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »