Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Bantul Bulan Juni T.A 2014

08:39


Photo: INFO

JADWAL WAKTU DAN TEMPAT MOBIL PELAYANAN SIM KELILING DI WILAYAH BANTUL BULAN JUNI T.A 2014

Untuk jadwal waktu dan tempat mobil pelayanan SIM keliling DIT Lantas Polda DIY di wilayah Bantul pada bulan JUNI T.A 2014 sebagai berikut :

1. Selasa, 03 Juni 2014 Pkl. 08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Sewon
2. Kamis, 05 Juni 2014 Pkl. 08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Srandakan
3. Selasa, 10 Juni 2014 Pkl.08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Kretek
4. Kamis, 12 Juni 2014 Pkl.08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Banguntapan
5. Selasa, 17 Juni 2014Pkl. 08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Kasihan
6. Kamis, 19 Juni 2014 Pkl.08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Bambanglipuro
7. Selasa, 24 Juni 2014 Pkl.08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Imogiri
8. Kamis, 26 Juni 2014 Pkl.08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Bantul

Jam Operasional : Pukul 08:00-12:00 WIB SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. 
Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Untuk jadwal waktu dan tempat mobil pelayanan SIM keliling DIT Lantas Polda DIY di wilayah Bantul pada bulan JUNI T.A 2014 sebagai berikut :

1. Selasa, 03 Juni 2014 Pkl. 08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Sewon
2. Kamis, 05 Juni 2014 Pkl. 08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Srandakan
3. Selasa, 10 Juni 2014 Pkl.08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Kretek
4. Kamis, 12 Juni 2014 Pkl.08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Banguntapan
5. Selasa, 17 Juni 2014Pkl. 08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Kasihan
6. Kamis, 19 Juni 2014 Pkl.08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Bambanglipuro
7. Selasa, 24 Juni 2014 Pkl.08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Imogiri
8. Kamis, 26 Juni 2014 Pkl.08.00 WIB - 12.00 WIB Polsek Bantul

Jam Operasional : Pukul 08:00-12:00 WIB SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. 
Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Share this

Related Posts