Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur Subdit Jatanras berhasil mengamankan dua orang, terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi) dan tanpa dokumen sah.
Kasubid Jatanras Polda Jatim, AKBP Hanny Hidayat, Selasa (03/06) menuturkan, dua tersangka yang diamankan berinisial RY (39), warga Krembangan Surabaya. Dari tangan RY polisi mengamankan sebuah senpi jenis Revolver kaliber 22 dengan 10 butir peluru dan 5 pucuk senjata Air Gun dengan 312 peluru gotri.
Sedangkan dari tangan rekan RY, yaitu BH (380, warga Rangkah Tambak Sari Surabaya juga diamankan 1 senpi merk FN 9 mili dengan 19 butir peluru.
Menurut Hidayat, berdasarkan pengakuan kedua tersangka bahwa senpi didapatkan dari seseorang berinisial I yang merupakan warga Jawa Barat, dengan dibeli Rp 12 juta per unit.
Hidayat menambahkan, keduanya tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 pasal 1 memiliki dan menyimpan senpi tanpa dokumen yang sah dan Perkap No 8 tahun 2012, tentang Izin Senpi Olahraga.