Sampang - Curi Hand Phone di dalam truk yang terparkir, Rawi (24) warga Desa Ambet
Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan dan Abdul Aziz (23) warga Desa
Banjer Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang selaku tersangka
pencuri dan penadah berhasil di ciduk Polres Sampang.
Penangkapan kedua tersangka tersebut, berdasarkan laporan korban bernama Hj Saras Yulistia (34) yang mengaku HP jenis Blackberry miliknya telah dicuri orang saat istirahat dan memarkir truknya di jalan Imam Ghozali Kelurahan Karang dalam Kecamatan Kota.
Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar, mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan.
"Korban melaporkan kepada kami atas kejadian pencurian, barang bawaan seperti dompet dan HP Blacberry yang diletakkan di bagasi depan, tapi ada dua pelaku pencurian tidak dikenal, korban naik motor, setelah mencuri korban langsung kabur," terang Imran, Senin (23/6/2014).
Lanjut Imran, modus tersangka Rawi mengaku mendapatkan HP tersebut setelah ada orang tak dikenalnya di SPBU Jalan Taddan Kec/Kota Sampang menawarkan kepadanya dengan harga 300 ribu rupiah.
"Tapi pelaku ngakunya membeli barang dari orang tak dikenal,"jelasnya didampingi Kasatreskrim Polres Sampang AKP Jeni Al Jauza.
Selain menciduk dua tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah dosbook HP, satu buah HP BlackBerry. Sementara akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penangkapan kedua tersangka tersebut, berdasarkan laporan korban bernama Hj Saras Yulistia (34) yang mengaku HP jenis Blackberry miliknya telah dicuri orang saat istirahat dan memarkir truknya di jalan Imam Ghozali Kelurahan Karang dalam Kecamatan Kota.
Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar, mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan.
"Korban melaporkan kepada kami atas kejadian pencurian, barang bawaan seperti dompet dan HP Blacberry yang diletakkan di bagasi depan, tapi ada dua pelaku pencurian tidak dikenal, korban naik motor, setelah mencuri korban langsung kabur," terang Imran, Senin (23/6/2014).
Lanjut Imran, modus tersangka Rawi mengaku mendapatkan HP tersebut setelah ada orang tak dikenalnya di SPBU Jalan Taddan Kec/Kota Sampang menawarkan kepadanya dengan harga 300 ribu rupiah.
"Tapi pelaku ngakunya membeli barang dari orang tak dikenal,"jelasnya didampingi Kasatreskrim Polres Sampang AKP Jeni Al Jauza.
Selain menciduk dua tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah dosbook HP, satu buah HP BlackBerry. Sementara akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.