Solo - Lagi melakukan
transaksi narkoba, ES (35) warga Laweyan, Solo diringkus reserse anti
narkoba Polresta Solo, Minggu (8/6/2014). ES tengah bertindak sebagai
kurir narkoba yang menjalankan intruksi bandar yang masih buron,ber
inisial K untuk mengambil narkoba di Jalan Nanas, Laweyan, Solo. Barang
bukti plastik berisi bubuk shabu-shabu seberat lima gram disita polisi
Keterangan yang dihimpun wartawan, Minggu (8/6/2014) menyebutkan polisi mengendus informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Nanas, Laweyan, Solo. Saat dilakukan pengintaian ada seorang pria mencurigakan naik sepeda motor mencari sesuatu barang di pinggir jalan di kawasan Jalan Nanas. Pria yang belakangan diketahui bernama ES menggenggam plastik mencurigakan. Saat itulah polisi melakukan pengepungan. Semula ES berkilah bukan kurir narkoba, hanya mencari barangnya yang hilang jatuh di pinggir jalan. Namun saat polisi melakukan penggeledahan di saku ES ditemukan plastik berisi bubuk shabu-shabu seberat lima gram, ES tak berkutik digiring ke Mapolresta Solo.
ES dalam pemeriksaan akhirnya mengakui perbuatannya menjadi kurir dari seorang yang baru dikenalnya ber inisial K. Saya mendapat transfer Rp 400 ribu sekali saya melaksanakan perintah K. Perintahnya K disuruh mendatangi Jalan Nanas mengambil bungkusan untuk dikirim ke Gandekan, Solo. Namun sebelum dikirim malah saya ketangkap polisi, ujar ES kepada polisi.
Sementara Kasubag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati, Minggu (8/6/2014) mengatakan tersangka ES dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dan atau 132 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal ditahan seumur hidup.
Keterangan yang dihimpun wartawan, Minggu (8/6/2014) menyebutkan polisi mengendus informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Nanas, Laweyan, Solo. Saat dilakukan pengintaian ada seorang pria mencurigakan naik sepeda motor mencari sesuatu barang di pinggir jalan di kawasan Jalan Nanas. Pria yang belakangan diketahui bernama ES menggenggam plastik mencurigakan. Saat itulah polisi melakukan pengepungan. Semula ES berkilah bukan kurir narkoba, hanya mencari barangnya yang hilang jatuh di pinggir jalan. Namun saat polisi melakukan penggeledahan di saku ES ditemukan plastik berisi bubuk shabu-shabu seberat lima gram, ES tak berkutik digiring ke Mapolresta Solo.
ES dalam pemeriksaan akhirnya mengakui perbuatannya menjadi kurir dari seorang yang baru dikenalnya ber inisial K. Saya mendapat transfer Rp 400 ribu sekali saya melaksanakan perintah K. Perintahnya K disuruh mendatangi Jalan Nanas mengambil bungkusan untuk dikirim ke Gandekan, Solo. Namun sebelum dikirim malah saya ketangkap polisi, ujar ES kepada polisi.
Sementara Kasubag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati, Minggu (8/6/2014) mengatakan tersangka ES dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dan atau 132 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal ditahan seumur hidup.