Jakarta-Jajaran Kepolisian terus bertindak tegas terhadap kendaraan pribadi yang memakai rotator. Jika mobil terlihat menggunakan rotator langsung dihentikan dan dicek. Bila tak berhak langsung ditilang.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya yang berpatroli di Tol JORR menemukan mobil yang memakai rotator. Kendaraan patroli yang dikemudikannya pun langsung menempel mobil berpelat B 8587 PO itu.
Petugas yang diketahui bernama Aiptu Siswadi petugas PJR tersebut, menindak kendaraan B.8587 PO yang mengunakan rotator di Tol Jorr arah Tanah Kusir.
Dan pagi ini, Jumat (20/6/2014), petugas kepolisian melakukan penilangan pada sejumlah kendaraan. Razia dilakukan di kawasan Jl Antasari, Jaksel.
TMC mengunggah foto sejumlah kendaraan yang ditilang itu di akun twitter @TMCPoldaMetro, yang pertama sebuah mobil Ford bernopol B 18 BAS. Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan itu dan menilangnya.
Kemudian sebuah mobil Xenia berwarna putih bernopol B 212 UTH. Mobil ini selain memakai rotator juga menggunakan nomor polisi spek yang tak sesuai. Dan satu lagi, sebuah mobil Mitsubishi bernopol B 8126. Para pengendara ini langsung ditilang dan diminta mencopot rotator. TMC Polda Metro juga mengimbau apabila masyarakat melihat mobil menggunakan rotator.
"Apabila melihat kendaraan pribadi yg mengunakan lampu rotator dimohon hub call centre .021 52960770 / Kirim ke twitter @TMCPoldametrojaya," tulis TMC.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya yang berpatroli di Tol JORR menemukan mobil yang memakai rotator. Kendaraan patroli yang dikemudikannya pun langsung menempel mobil berpelat B 8587 PO itu.
Petugas yang diketahui bernama Aiptu Siswadi petugas PJR tersebut, menindak kendaraan B.8587 PO yang mengunakan rotator di Tol Jorr arah Tanah Kusir.
Dan pagi ini, Jumat (20/6/2014), petugas kepolisian melakukan penilangan pada sejumlah kendaraan. Razia dilakukan di kawasan Jl Antasari, Jaksel.
TMC mengunggah foto sejumlah kendaraan yang ditilang itu di akun twitter @TMCPoldaMetro, yang pertama sebuah mobil Ford bernopol B 18 BAS. Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan itu dan menilangnya.
Kemudian sebuah mobil Xenia berwarna putih bernopol B 212 UTH. Mobil ini selain memakai rotator juga menggunakan nomor polisi spek yang tak sesuai. Dan satu lagi, sebuah mobil Mitsubishi bernopol B 8126. Para pengendara ini langsung ditilang dan diminta mencopot rotator. TMC Polda Metro juga mengimbau apabila masyarakat melihat mobil menggunakan rotator.
"Apabila melihat kendaraan pribadi yg mengunakan lampu rotator dimohon hub call centre .021 52960770 / Kirim ke twitter @TMCPoldametrojaya," tulis TMC.