H-7 Sampai H+7 Truk Pasir Dilarang Beroperasi

10:55



 Pemerintah Kabupaten Klaten Jawa Tengah melarang truk pasir beroperasi pada H-7 sampai dengan H + 7 lebaran. Pelarangan operasi itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus di jalur mudik lebaran di wilayah Klaten.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Jaka Sawaldi kepada Elshinta mengatakan, untuk mendukung pelarangan itu, pemkab akan telah menerbitkan surat edaran (SE).

"Sebelum larangan diberlakukan, kita keluarkan surat edaran ke semua pemilik serta sopir truk dan lokasi penambangan. Mereka harus berhenti beroperasi saat mudik lebaran nanti. Pelarangan berlaku mulai 21 Juli hingga 5 Agustus 2014," jelasnya.

Pada H - 7 nanti, lanjut Jaka seluruh truk tidak diperbolehkan beroperasi. Karena selain dapat mengganggu kelancaran lalu lintas akibat berjalan sangat pelan, lantaran beban yang terlalu berat. Operasional truk pasir juga dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan kecelakaan. "Jika nekat beroperasi akan kami tilang," ujarnya.

Selain truk pasir, Dishub juga akan melarang truk dengan sumbu lebih dari dua juga dilarang melintas, kecuali bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM). Untuk penertiban, pihaknya akan bekerjasama dengan Satlantas Polres Klaten.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »