Tersangka Wahyu (49) ditangkap Polisi di rumah kontrakkannya di daerah Leuwipanjang. Selain mengamankan pelaku, polisi pun menuta barang bukti berupa 9 BPKB dan 16 STNK palsu, serta 3 mobil.
"Semua BPKB dan STNK yang berhasil disita setelah penyidik cek ke Samsat, ternyata palsu semua," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi didampingi Kasat Reskrim AKBP Nugroho Arianto kepada wartawan dalam jumpres di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/7/14).
Dikatakan Mashudi, terungkapnya pemalsuan BPKB dan STNK itu berawal dari masyarakat yang membuat laporan. dengan begitu pihaknya langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan di rumah kontrakkannya di daerah leuwi panjang.
"Modus operasinya yang dilakukan tersangka yaitu BPKB dan STNK kendaraan aslinya gadaikan ke bank. Dan tersangka pun membuat duplikasinya, setelah itu kendaraannya tersbut dijual oleh tersangka berikut BPKB atau STNK palsu. Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan berlipat," katanya.
Penyidik pun, lanjut Mashudi, masih memburu pelaku lainnya yang masuk dalam jaringan pembuat STNK dan BPKB palsu.
"Dari keterangan pelaku, dalam aksinya tersangka tidak beroprasi seorang diri. Tersangka WA berperan perantara sedangkan pembuat BPKB dan STNK palsu berinisial IM yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang," jelasanya, seraya menambahkan, komplotan ini mengedarkan surat kendaraan palsu di Bandung dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 263 KUHP yaitu pemalsuan surat dokumen. "Ancama hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," tegasnya, seraya menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam pembelian kendaraan bermotor. Alangkah baiknya cek terlebih dahulu ke samsat."Jangan gegabah jikalau membeli kendaraan bermotor dengan harga yang murah. Untuk mengetahui keabsahan surat kendaraan tersebut, masyarakat tinggal datang ke Samsat terdekat. Agar terhindar dari korban penipuan," himbaunya.