NTCC - Polres Bondowoso mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang kedapatan telah mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang berada didalam rumah tersangka.
Diketahui Identitas Pelaku : Nama SUYAMAN, Umu17 Tahun, Tidak sekolah, alamat Jl. Diponegoro Gg Mlabar Bondowoso.
Korban : Nama DEDY ROESENO, Umur 30 Th, Pekerjaan PNS, alamat Jln. Brigjen Katamso Rt 8/2 Kel. Kota Kulon Bondowoso.
Modus Operandi :
Sewaktu korban menonton TV didalam rumah mendengar ada bunyi sepeda motor distater dan korban keluar rumah melihat sepeda motornya yang ada di dalam rumah disatater oleh pelaku yang kemudian diteriakin maling sehingga pelaku melarikan diri, dan saat dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditemukan dan dilakukan penangkapan.
Barang bukti yang disita :
~ satu unit Sepeda Yamaha Vega Nopol P-2542-DR, Tahun 2010, warna merah marun, Noka MH35D9002AJ719839, Nosin 5D9719938
~ Satu bilah pisau dapur
~ satu buah tasbih
~ satu buah sarung
~ satu buah silet
~ satu buah kacamata
~ satu buah celana panjang jeans warna hitam
~ satu buah ikat pinggang
~ satu buah sandal
~ Uang tunai Rp. 5000,-
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bondowoso dalam langka proses sidik, dan karena pelaku masih berusia dibawah 18 Tahun maka akan diperlakukan UU No 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.