NTMC - Dilaporkan Rabu 06 Agustus 2014 jm 13.30 Wib, Anggota Resmob Polres Bondowoso berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan subs pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan Tkp Ds.Petung Kec.Pakem Kab. Bondowoso.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/200/VIII/2014/JATIM/RES BWO, tanggal 6 Agustus 2014 tentang tindak pidana persetubuhan subs pencabulan anak dibawah umur.
Kejadian tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 jam 11.00 Wib dengan lokasi di SumberDs.Petung Rt. 3/1 Kec.Pakem Kab. Bondowoso.Korban a.n. ISNAINI, 17 Tahun, alamat Ds. Petung Rt. 3/1 Kec.Pakem Kab. Bondowoso.
Tersangka /Pelaku pencabulan a.n. HASERING, 29 Tahun, Islam,suku Bugis dengan alamat Dsn. To'bulo Rt 3/3 Ds. Pasamai Kec. Belopa Kec. Luwu Prov Sulawesi Selatan.
Modus Operandi :
Semula korban mencuci baju dan mandi disumber dekat rumah korban, saat bersamaan datang tersangka yang hendak mencuci dan mandi juga,karena saat itu situasi sepi tersangka langsung membekap korban dan berusaha menyetubuhinya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Bondowoso dalam rangka proses sidik lebih lanjut.