Madiun - Petugas Polres Madiun Kota meringkus dua dari lima anggota sindikat
pencurian burung yang telah menjadi boronan atau DPO sejak setengah
tahun terakhir karena mencuri di sejumlah tempat.
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono mengatakan, dua anggota sindikat yang berhasil diringkus adalah Simsom warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun, Alif warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
"Untuk tiga orang tersangka lainnya, identitasnya masih kita rahasiakan karena masih menjadi DPO. Namun identitasnya sudah kita ketahui," ujarnya saat di Mapolres Madiun Kota, Rabu (13/8/2014).
Berdasarkan keterangan tersangka, sindikat ini sudah melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi yang berbeda. Dari dua lokasi tersebut sindikat yang sudah membagi tugas tersebut berhasil mendapatkan 12 burung kicauan berbagai jenis.
"Dari 12 burung tersebut berhasil mereka jual dengan harga total mencapai Rp16 juta lebih. Untuk Simsom bertugas sebagai menerima burung yang sudah diambil untuk dibawa ke rumah otak sindikat, dan Alif bertugas sebagai joki yang menjual burung," kata AKP Soedono.
Sementara itu dari sejumlah sumber internal Polres Madiun Kota, sejak akhir bulan September 2013 kemarin, sindikat ini sudah berpindah operasi di wilayah Kabupaten Magetan dan terus berpindah-pindah tempat.
"Mereka berpindah-pindah tempat sambil beroperasi diwilayah lain termasuk di Magetan. Sehingga keberadaanya cukup sulit dilacak," kata petugas.
Kepada dua pencuri burung kicauan tersebut, petugas menjeratnya dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono mengatakan, dua anggota sindikat yang berhasil diringkus adalah Simsom warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun, Alif warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
"Untuk tiga orang tersangka lainnya, identitasnya masih kita rahasiakan karena masih menjadi DPO. Namun identitasnya sudah kita ketahui," ujarnya saat di Mapolres Madiun Kota, Rabu (13/8/2014).
Berdasarkan keterangan tersangka, sindikat ini sudah melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi yang berbeda. Dari dua lokasi tersebut sindikat yang sudah membagi tugas tersebut berhasil mendapatkan 12 burung kicauan berbagai jenis.
"Dari 12 burung tersebut berhasil mereka jual dengan harga total mencapai Rp16 juta lebih. Untuk Simsom bertugas sebagai menerima burung yang sudah diambil untuk dibawa ke rumah otak sindikat, dan Alif bertugas sebagai joki yang menjual burung," kata AKP Soedono.
Sementara itu dari sejumlah sumber internal Polres Madiun Kota, sejak akhir bulan September 2013 kemarin, sindikat ini sudah berpindah operasi di wilayah Kabupaten Magetan dan terus berpindah-pindah tempat.
"Mereka berpindah-pindah tempat sambil beroperasi diwilayah lain termasuk di Magetan. Sehingga keberadaanya cukup sulit dilacak," kata petugas.
Kepada dua pencuri burung kicauan tersebut, petugas menjeratnya dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.