NTMC - Kepolisian Lembaga pertahanan dan pengamanan masyarakat, memastikan dan mengharapkan tidak adanya penghasutan untuk mengikuti sekelompok yang disebut ISIS. Polisi juga tidak ragu untuk menindak mereka yang akan menyebarkan paham politik kelompok Islamic State of Iraq and Syria.
"Apabila masih ada penyebaran paham ISIS atau melakukan kegiatan yang melanggar tindak pidana, maka akan dilakukan penegakan hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Namun, Ronny tidak merinci ancaman pasal atau undang-undang yang dapat menjerat mereka yang menyebarkan, termasuk membaiat dukungan untuk ISIS.
Disinggung mengenai pasal di UU Kewarganegaraan yang bisa menjerat mereka yang mendeklarasikan ISIS, Ronny mengatakan bukan tidak mungkin pasal itu disangkakan bagi mereka yang mendeklarasikan ISIS di Indonesia.
"Kalau untuk efek jera, bukan tidak mungkin diterapkan," kata Ronny.
Ronny menambahkan, Kapolri telah memerintahkan seluruh pejabat teras Polri untuk melakukan langkah pencegahan dan penangkalan ISIS berkembang di tanah air. Tidak hanya Bareskrim saja, Baharkam, Baintelkan dan juga Densus 88 dilibatkan dalam upaya pencegahan tersebut.
"Baharkam mengerahkan Bhayangkara Kantibmas di setap Polsek dan berkoordinasi dengan kepala desa, bagaimana memberikan pencerahan agar masyarakat tidak salah menerima ajakan dari kelompok yang meyebarkan paham ISIS," tambahnya.