NTMC - Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Mochamad
Iriawan, SH.,MM.,MH., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari
Univesitas Trisakti Jakarta dengan nilai cumlaude. Sidang terbuka
program Doktor Ilmu Hukum dilaksanakan Sabtu (27/9/2014) bertempat di
Gedung Syarief Tayeb Universitas Trisakti Jakarta.
Tim penguji dalam sidang terbuka tersebut langsung dipimpin oleh
Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Thoby Mutis dengan anggota Prof.
Dr. Tb. Ronny Nitibaskara, S.Kum., Prof. Dr. Eriyantouw Wahid, SH.,MH.,
Dr. Endyk M Asror, SH.,MH., Prof. Dr. Dadan Umar Daihani, DEA., dan
Prof. Dr. Alwi Danil, SH.,MH.
Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah para undangan, diantaranya
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Drs. Ronny F. Sompie, Wakapolda Jabar
Brigjen. Pol. Dr. H Rycko Amelza Dahniel, M.Si., para pejabat utama
Polda Jabar serta para Kapolres jajaran Polda Jabar dan undangan
lainnya.
Dalam disertasenya, Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Mochamad Iriawan,
SH.,MM.,MH., mengambil judul “Eksistensi Lembaga Terkait Dalam Penegakan
Hukum Pada Delik Pedofilia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana
Indonesia,” yang merupakan analisa yuridis mengenai penegakan hukum
delik pedofilia.
Diungkapkan Kapolda, sanksi hukum bagi pelaku kasus pedofillia saat
ini, dinilai masih belum optimal. Pada kasus ini hanya diterapkan pasal
65 KUHP serta Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak yang sanksi hukumnya rendah. Sehingga perlu adanya hukuman tambahan
bagi pelaku pedofillia, sebagai efek jera. Kapolda Jabar mencoba
mengusulkan hukuman tambahan bagi pelaku pedofillia, yaitu dikebiri
secara kimia, hukuman ini sudah berlaku di Negara Jepang dan Korea.
Lebih lanjut dikatakan Kapolda Jabar, selain penambahan hukuman yang
berat bagi pelaku pedofllia, penangan kasus tersebut khususnya terhadap
korban harus melibatkan berbagai institusi. Eksistensi lembaga terkait
yang ada harus terlibat dalam penanganan kasus pedofilia, karena tidak
bisa ditangani pihak kepolisian saja, sebab kejahatan pedofllia
merupakan kasus kejahatan tertinggi kedua setelah narkoba.
Sementara itu, Tim penguji menilai, disertasi yang di ajukan Kapolda
Jabar tersebut dapat dipertimbangkan untuk menjadi undang-undang. Karena
untuk kasus kejahatan pedofillia sendiri, Indonesia belum memiliki
undang-undangnya.