Etika Kerja Bagi Petugas Polisi

10:18


NTMC-Tugas polisi untuk melindungi, mengayomi, melayani dan menegakkan hukum adalah untuk mewujudkan + memelihara keamanan dan rasa aman dalam masyarakat. Polisi diberi kewenangan: 1. Perijinan, 2. Pengawasan /fungsi kontrol, 3. Upaya paksa.

Kewenangan tersebut sarat merupakan kekuatan yang wajib dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, secara hukum  + sacara moral. Kewenangan tatkala tidak dibatasi dan tidak diawasi akan berpotensi untuk disalahgunakan. Salah satu bentuk pembatasan + pengawasan kewenangan pollisi adalah etika kerja yang dijadikan  pedoman apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Pembatasan dan pengawasan kerja bagi petugas polisi dalam masyarakat yang demokratis merupakan bentuk tanggungjawab kepada publik atas kualitas kinerja, produk dari kinerja dan penggunaan kewenangan. "Power tends tocorrupt, power absolutly corupt absolutly" (lord acton). Tatkala kekuasaan/kewenangan tanpa pembatasan/tanpa pengawasan maka akan menjadi lahan subur tumbuh + berkembangnya KKN (Korupsi, Kolusi +Nepotisme).

Korupsi kepolisian dapat dipahami sebagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi/kelompoknya, yang menjadi beban atau menjadi kontra produktf dalam masyarakat. Korupsi kepolisian ini antara lain : 1. Merencanakan sesuatu yang tidak sesuai sebagaimna yang semestinya yang direkayasa seolah olah benar (mark-up, membuat kegiatan fiktif, membuat laporan palsu dan lain sebagainya).

Tindakan ini sebagai bentuk dari niat untuk mencari keuntunganpribadi /keompok yang merugikan keuangan negara. 2. Meminta sesuatu dari masyarakat atas pelayanan kepolisian (pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, membuat sistem pelayanan yang bertngkat tingkat waktunya sehingga perlu dana tambahan untuk dpercepat, melakukan tebang pilih (yang tidak memberi sesuatu ditindak + membiarkan bagian yang sudah memberi sesuatu).3. Menakut-nakuti/membuat /memberi informasi yang tdk benar yang mengakibatkan masyarakat takut dan memilih jalan jalan pintas denganmemberi sesuatu kepada polisi).

4. Menjadi backing atas tindakan-tindakan yang illegal/tindakan-tindakang yang kontra produktif. 5.melakukan tindakan pembiaran atas pelanggaran karena telah mendapat sesuatu dari pelanggar. 6. Bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan tindakan yang kontra produktf / yang berdampak pada terhambat, rusak bahkan matinya produktifitas msyarakat. 7. Mempermainkan hukum sebagai alat untuk memperoleh sesuatu baik dari tersangka, korban maupun saksi.

Tindakan korupsi pada kepolisian bisa digolongkan sebagai grass eater (sekedar untuk makan  + memenuhi kebutuhan sehari hari) dan meat eater (membangun sistem yang bisa memperkaya pribadii/ kelompoknya sampai 7 turunan  + 8 tanjakan). Itu semua dilakukan melalui kolusi + nepotisme. Memberantas korupsi salah satunya adalah membangun sistem, edukasi untuk menanamkan kesadaran  bagi para petugas kepolisian + penegakkan hukum. Etika kerja ini sebagai bentuk moralitas bagi petugas polisi untuk melakukan apa yang menjadi kewajiban, tugas  + tanggungjawabnya .

Tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontra produktif atau berdampak menjadi korupsi atau hal-hal yang merusak nama baiik kepolisian. Etika kerja ini berlaku di semua lini yang bervariasi sesuai dengan fungsi, bidang/kelompok tugasnya yang mencakup : kepemimpinan, administrasi, operasonal + capacity building. (Pamen Polri Pangkat Komisaris Besar  Polisi . (Oleh: DR. Chryshnanda Dwilaksana)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »