NTMC-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu dan tiga lainnya tersangka kasus tersebut. yaitu SA (56) sebagai kurir sabu-sabu dan tiga lainnya, DI(28), JO (26), serta AD sebagai tersangka kasus narkoba tersebut ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu AKBP Herly Yudianto di Kota Bengkulu
Mereka saat ini diamankan dari lokasi yang berbeda di kawasan Kota Bengkulu.Herly menuturkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus sabu-sabu yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Rejanglebong.
Ia mengatakan SA merupakan tersangka yang melarikan diri dari penggerebekan BNN di daerah itu.
"Setelah melakukan pendalaman kasus, tim BNN melakukan pengintaian sehingga berhasil menangkap tersanga SA di salah satu perumahan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu senilai Rp500 ribu," ujarnya , Sabtu (11/10).
Ia menjelaskan tim BNN mengembangkan penanganan kasus tersebut, sedangkan berdasarkan keterangan SA, tim kemudian menggeledah rumah milik MN dan berhasil mengamankan barang bukti, berupa 75 paket sabu-sabu, dua timbangan, dan 50 kaca pirek yang digunakan tersangka untuk bonus pembelian sabu.
Herli menjelaskan Kota Bengkulu saat ini sudah menjadi lokasi transit peredaran narkotika.
"Bengkulu dirasa aman oleh pihak-pihak yang bermain di dalamnya. Bengkulu saat ini sudah menjadi transit peredaran narkotika. Indikasi dari berbagai lokasi di daerah Sumatera, seperti Aceh, Lampung, hingga Pulau Jawa melalui Bengkulu," katanya.
Saat ini, tersangka serta barang bukti diamankan di tahanan BNN Provinsi Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.